MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG

Jln. Ir. Sutami No. 3, Kec. Sekupang, Kota Batam - Kepulauan Riau 29432
Telp : (0778) 324299
Email : tanjungpinang@ptun.org

BIAYA LAYANAN HUKUM

Biaya layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu dibebankan kepada Pagu DIPA Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dari pagu anggaran biaya perkara prodeo sebanyak 1 (satu) perkara dengan biaya Rp 500.000,-.

Hal ini berdasarkan Rincian Pagu DIPA Satker Tahun Anggaran 2021

  • Nomor DIPA: 005.05.2.690197/2021
  • Tanggal:  14 Oktober 2021
  • Kode MAK: 521219.

Untuk lebih jelas silahkan lihat PAGU DIPA PTUN Tanjung Pinang Tahun 2021.

Dasar Hukum : Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2014:
(1) Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

(2) Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Hal-hal teknis menyangkut pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.

Prosedur Pengajuan Layanan Pembebasan Biaya Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang:

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis.
  2. Untuk Tergugat/Termohon, permohonan Pembebasan Biaya perkara harus disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/termohon.
  3. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa :
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

4. Panitera akan memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.

5. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang berwenang untuk melakukan pemerikasaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan surat penetapan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohanan dikabulkan.

6. Apabila permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

7. Penetapan layanan pembebasan biaya perkara berlaku untuk perkara yang sama uyang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali, dengan mempertimbakan ketersediaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »
Skip to content