MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG

Jln. Ir. Sutami No. 3, Kec. Sekupang, Kota Batam - Kepulauan Riau 29432
Telp : (0778) 324299
Email : tanjungpinang@ptun.org

KETUA MAHKAMAH AGUNG PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI SECARA VIRTUAL

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung Dr. H.M Syarifuddin, SH.,MH pimpin purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. Drs. H. Busri Harun, SH, M.Ag secara virtual pada hari ini, Rabu (31/9/2020) bertempat diruang Kusumaatmadja, lantai 14, Jakarta.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa Suasana wabah pandemi Covid-19 ini mengharuskan kita untuk melakukan berbagai perubahan pola beraktifitas serta mengadaptasi kebiasaan baru dalam kegiatan sehari-hari. Termasuk upacara wisuda purnabakti sekarang ini, di mana sudah yangkeempat kalinya kita melaksanakan purnabakti Ketua Pengadilan Tingkat banding secara daring,dengan memanfaatkan media virtualdan teknologi informasi yang kita miliki di Mahkamah Agung. Kendati demikian, saya berharap semoga kesakralan acara ini tidak berkurang sedikit pun, dan kita semua dapat mengikuti prosesinya secara khidmat.

Rangkaian seremoni yang kita laksanakan pada hari ini merupakan acara yang sangat monumental dan bernilai historis bagi Bapak Dr. Drs. H. Busri Harun, SH, M.Ag. Hari ini, beliau memasuki usia purnabakti,setelah mendedikasikan hidupnya selama 39 tahun sebagai pegawai, hakim maupun pimpinan di lembaga peradilan. Dalam 3 tahun terakhir, beliau diamanahi tugas sebagai pucuk pimpinan pada 2 Pengadilan Tinggi Agama, yaitu di Gorontalo dan Jambi, dan hari ini sampailah beliau pada fase akhir masa pengabdiannya dengan selamat, tutur Mantan Ketua Kamar Pengawasan

Di samping jiwa yang ikhlas, sikap profesional juga menjadi karakter wajib bagi seorang hakim, yang selalu tercermin dalam sikap, perilaku maupun ilmu pengetahuan yang dimiliki. Sehingga, setiap putusan yang dijatuhkan seorang hakim terlahir dari basis pengetahuan yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan. Guna mewujudkan karakter ini, seorang hakim dituntut untuk selalu belajar,dan belajar agar memiliki wawasan yang luas serta benar-benar begawan di bidang hukum. Sikap profesional inilah yang biasa disebut sebagai Al-Itqondalam khazanah keagamaan kita, dan sikap ini pula yang senantiasa dipesankan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya,ketika menekuni profesi apapun dalam kehidupan. Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT mencintai hamba-Nya menekuni suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan penuh profesionalitas”. (Hadits Riwayat al-Thabrani), ucap mantan Kepala Badan Pengawasan

Dalam kacamata agama, seorang hakim dipandang sebagai seorang mujtahid, dalam arti bahwa hakim berkewajiban mengerahkan segala kemampuan intelektual yang dimilikinya untuk menggali dan menemukan hukum, agar benar-benar terlahir putusan yang tepat, dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan rasa keadilan. Kita percaya, bahwa setiap ijtihad berlandaskan keilmuan yang disumbangkan hakim,setiap kali memutus perkara,merupakan amal yang bernilai ibadah di sisi Allah SWT., sebagaimana diisyaratkan dalam sabda Rasulullah SAW.: “Apabila seorang hakim berijtihad sesuai keilmuannya, dan ijtihadnya melahirkan putusan yang benar, maka ia mendapatkan 2 pahala. Dan apabila hakim tersebut telah berijtihad sesuai keilmuannya, dan ternyata ijtihadnya itu melahirkan putusan yang keliru, maka ia tetap mendapat 1 pahala”.(Hadits Riwayat Bukhari-Muslim), ungkap M.Syarifuddin, SH., MH.

Diakhir sambutan KMA mengucapkan selamat memasuki Purnabakti, dan selamat menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia) dan saya harap agar tetap terjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan insan jajaran peradilan dan Mahkamah Agung, demikian pula ibu Dr. Drs. H. Busri Harun, SH., M.Ag  juga dapat tetap menjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan para ibu-ibu Dharmayuktikarini

Wisuda purnabakti virtual ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Direktur Jendral Badan Peradilan Agama, dan Ketua Umum Dharmayukti Karini. (Humas)

Informasi Cepat

BANTUAN HUKUM
Bantuan Hukum

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

DIREKTORI PUTUSAN MA
Direktori Putusan

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik.

E-COURT

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

  •  e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  •  e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  •  e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

INFO PENDAFTARAN PERKARA
Informasi Pendaftaran Perkara PTUN Tanjungpinang

STATISTIK PENGADILAN
Statistik Perkara Pengadilan PTUN Tanjungpinang

INFO KASASI / PENINJAUAN KEMBALI
Info Kasasi / Peninjauan Kembali

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat Kasasi / PK

TEMPLATE ANJUNGAN GUGATAN MANDIRI
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS) MA-RI
Sistem Informasi Pengawasan

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
HASIL SURVEY SKM / IPK

SURVEY KEPUASAN PUBLIK

Lihat Hasil Survey Kepuasan Terhadap Pelayanan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang

Survey Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Pelayanan Publik
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang 

Index Persepsi Korupsi
Survey Index Persepsi Korupsi di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang

E-Brochure dan E-Katalog

E-Brochure
E-Brochure Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang

E-Katalog
E-Katalog Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang

Statistik Pengunjung

  • 1
  • 102
  • 168
  • 67,738
Translate »
Skip to content