MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG

Jln. Ir. Sutami No. 3, Kec. Sekupang, Kota Batam - Kepulauan Riau 29432
Telp : (0778) 324299
Email : tanjungpinang@ptun.org

POSBAKUM

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) 

Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang adalah Pos Bantuan Hukum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014, untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk dapat memperoleh informasi, konsultasi dan nasihat hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasan Kehakiman dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang bertujuan untuk :

  1. Meringankan beban biaya berperkara.
  2. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum maupun dalam pembuatan dokumen yang dibutuhkan dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
  3. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
  4. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang telah menjalin kontrak kerja sama  Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kepulauan Riau dengan membentuk POSBAKUM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG untuk melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 57 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di antaranya melayani:

  • Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional.

Jam Pelayanan:

Selasa, Rabu, dan Kamis (09.00-12.00) dan hari lain bisa kontak langsung Ibu Masrina Dewi, S.H.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Prosedur dan tata cara serta persyaratan untuk memperoleh Layanan Bantuan Hukum melalui POSBAKUM, silahkan mengunduh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Surat keputusan Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 28/DJMT/KEP/III/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2014.

ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA, GUNAKAN HAK-HAK ANDA, MANFAATKAN POSBAKUM, HUBUNGI POSBAKUM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG.

POSBAKUM PTUN TANJUNGPINANG:

Masrina Dewi, S.H.
Jl. Ir. Sutami No. 3, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau, 29422
HP: 08118456222

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »
Skip to content