Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor : W1-TUN9/408/HK.06/VIII/2022 tentang Panjar Biaya Perkara Dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, maka dapat dijabarkan secara ringkas:
-
Panjar Biaya Perkara Gugatan / Permohonan: Rp 640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
-
Panjar Biaya Perkara Gugatan secara E-court: Rp 640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
-
Panjar Biaya Perkara Banding: Rp 1.045.000,00 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah);
-
Panjar Biaya Perkara Banding secara E-Court: Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
-
Panjar Biaya Perkara Kasasi: Rp 1.435.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
-
Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali: Rp 3.535.000,00 (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
-
Panjar Biaya Eksekusi: Rp 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
-
Biaya pemeriksaan setempat akan disesuaikan dengan lokasi pemeriksaan setempat.
Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:
RPL 137 PDT PTUN TANJUNGPINANG UTK BIAYA PERKARA
Rekening BRI Cabang Nagoya Batam
Nomor Rekening : 0331-01-001147-30-3.
Surat Keputusan Ketua PTUN Tanjung Pinang terlampir sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara terlampir sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemungutan Biaya Perkara