MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG

Jln. Ir. Sutami No. 3, Kec. Sekupang, Kota Batam - Kepulauan Riau 29432
Telp : (0778) 324299
Email : tanjungpinang@ptun.org

TARIF PANJAR BIAYA PERKARA

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor : W1-TUN5/405/HK.06/VI/2023 tentang Panjar Biaya Perkara Dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, maka dapat dijabarkan secara ringkas:

  1. Panjar Biaya Perkara Gugatan / Permohonan / KIP secara Konvensional dan E-Court: Rp1.066.000,00 (satu juta enam puluh enam ribu rupiah);

  2. Panjar Biaya Perkara Banding: Rp 1.045.000,00 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah);
  3. Panjar Biaya Perkara Banding secara E-Court disesuaikan dengan biaya yang ditampilkan di aplikasi E-Court;

  4. Panjar Biaya Perkara Kasasi: Rp 1.435.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

  5. Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali: Rp 3.535.000,00 (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

  6. Panjar Biaya Eksekusi: Rp 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);

  7. Biaya pemeriksaan setempat akan disesuaikan dengan lokasi pemeriksaan setempat.

Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:

RPL 137 PDT PTUN TANJUNGPINANG UTK  BIAYA PERKARA

Rekening BRI Cabang Nagoya Batam

Nomor Rekening : 0331-01-001147-30-3.

Surat Keputusan Ketua PTUN Tanjung Pinang terlampir sebagai berikut :

6 komentar untuk “TARIF PANJAR BIAYA PERKARA”

    1. Selamat siang, Pak/Bu
      Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: W1-TUN9/405/HK.06/VI/2020 tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan berdasarkan informasi yang disampaikan pada pertanyaan sebelumnya, maka panjar biaya perkara yang dikenakan adalah sebesar Rp 640.000,00.
      Demikian disampaikan dan semoga dapat membantu.

    1. Selamat siang, Pak/Bu
      Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: W1-TUN9/405/HK.06/VI/2020 tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan berdasarkan informasi yang disampaikan pada pertanyaan tersebut, maka panjar biaya perkara yang dikenakan adalah sebesar Rp 640.000,00.
      Demikian disampaikan dan semoga dapat membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »
Skip to content