Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor : W1-TUN5/405/HK.06/VI/2023 tentang Panjar Biaya Perkara Dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, maka dapat dijabarkan secara ringkas:
-
Panjar Biaya Perkara Gugatan / Permohonan / KIP secara Konvensional dan E-Court: Rp1.066.000,00 (satu juta enam puluh enam ribu rupiah);
- Panjar Biaya Perkara Banding: Rp 1.045.000,00 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah);
-
Panjar Biaya Perkara Banding secara E-Court disesuaikan dengan biaya yang ditampilkan di aplikasi E-Court;
-
Panjar Biaya Perkara Kasasi: Rp 1.435.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
-
Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali: Rp 3.535.000,00 (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
-
Panjar Biaya Eksekusi: Rp 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
-
Biaya pemeriksaan setempat akan disesuaikan dengan lokasi pemeriksaan setempat.
Panjar Biaya perkara wajib disetor oleh pihak yang berperkara melalui Bank BRI dengan Nama Rekening:
RPL 137 PDT PTUN TANJUNGPINANG UTK BIAYA PERKARA
Rekening BRI Cabang Nagoya Batam
Nomor Rekening : 0331-01-001147-30-3.
Surat Keputusan Ketua PTUN Tanjung Pinang terlampir sebagai berikut :
Kalau panjar biaya laporan pemberhentian secara sepihak oleh kepala desa dan tidak prosedural brapa ya
Selamat siang, Pak/Bu
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: W1-TUN9/405/HK.06/VI/2020 tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan berdasarkan informasi yang disampaikan pada pertanyaan sebelumnya, maka panjar biaya perkara yang dikenakan adalah sebesar Rp 640.000,00.
Demikian disampaikan dan semoga dapat membantu.
Kalau panjar dalam kasus nota penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan berapa ya pak???
Selamat siang, Pak/Bu
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: W1-TUN9/405/HK.06/VI/2020 tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan berdasarkan informasi yang disampaikan pada pertanyaan tersebut, maka panjar biaya perkara yang dikenakan adalah sebesar Rp 640.000,00.
Demikian disampaikan dan semoga dapat membantu.
Bagaiman jika yg berperkara tidak memiliki pendapatan lagi, atau tidak mampu
Selamat pagi, Saudara dapat meminta pelayanan Prodeo untuk Layanan Pembebasan Biaya Perkara dengan memenuhi persyaratan yang ada. Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan prosedur, silakan mengikuti alur dari tautan berikut: Layanan Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan , atau datang langsung ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Tanjung Pinang, di Jalan Ir. Sutami Nomor 3, Kota Batam.