Ketentuan jam kerja kedinasan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 071/KMA/SK/V/2008 Tanggal 14 Mei 2008, Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Pasal 5 Ayat (2) diberitahukan Jam kerja dan jam istirahat bagi Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang sebagai berikut:
Jam Kerja
- Senin s.d. Kamis: 08.00 – 16.30 WIB
- Jumat: 07.30 – 17.00 WIB
Jam Istirahat
- Senin s.d. Kamis: 12.00 – 13.00 WIB
- Jumat: 11.30 – 13.00 WIB
KETENTUAN YANG HARUS DITAATI PADA JAM KERJA :
- Setiap Kehadiran dan Pulang harus Mengisi Daftar Hadir dan Daftar Pulang baik manual maupun finger print;
- Bagi yang tidak masuk kerja karena sakit atau ijin, harus memakai surat ijin, Jika sakit harus dengan Surat Dokter;
- Keluar Kantor karena Dinas/Tugas Wajib Menggunakan Surat Tugas yang Ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Bagi Hakim dan Panitera/Sekretaris;
- Bagi Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub. Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, serta Staf harus ada ijin atau surat perintah tugas dari Panitera/Sekretaris;
- Pada Jam-jam Kerja Dilarang Keluar Kantor tanpa ada ijin dari Pimpinan yang tersebut pada Point 3 dan Point 4;
- Memerintahkan kepada Wakil Ketua untuk Melakukan Pengawasan terhadap Hakim, Pegawai Negeri dan Honorer di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang yang tidak mengisi daftar hadir. Selanjutnya melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang.
- Setiap kegiatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang harus dengan sepengetahuan dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan / Wakil Ketua Pengadilan.
Demikian untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG
T.T.D
KETUA
Catatan :
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 071/KMA/SK/V/2008
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 035/SK/IX/2008
- Jam istirahat pada hari Jum’at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum’at.