Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2011 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya.
A. Hak Memperoleh Pelayanan Informasi (Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008)
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;
(2) Setiap orang berhak :
1. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik
3. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang
dan/atau
4. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
(3) Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai
alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam
memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.
B. Hak Untuk Mengetahui Standar dan Maklumat Pelayanan
Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat:
- Dasar Hukum
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Jangka Waktu
- Biaya/ Tarif
- Produk Pelayanan
- Sarana dan Prasarana
- Kompetensi Pelaksana
Secara umum Pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut :
- Pelayanan administrasi persidangan
- Pelayanan bantuan hukum
- Pelayanan pengaduan
- Pelayanan permohonan informasi
C. Hak Untuk Mengajukan Keberatan atas Pelayanan Informasi
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja dengan nomor kontak (0741) 590061. Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan oleh penanggungjawab (KPA) kepada Mahkamah Agung. Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.