A. Prosedur berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1-144/KMA/SK/1/2011
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. Pelayanan Keberatan atas Informasi
- Keberatan atas informasi yang diberikan, dapat langsung dilaporkan di kantor PTUN Tanjung Pinang dengan alamat:
-
- Ketua PTUN Tanjung Pinang
Jl. Ir. Sutami No. 3, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 29422 - Telepon: 0778 – 324299 / 0778 – 324339
- Faksimile: 0778 – 324339
- WhatsApp: 0821-7009-9229
- Website: www.ptun-tanjungpinang.go.id
- Email: tanjungpinang@ptun.org
- Ketua PTUN Tanjung Pinang