MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG

Jln. Ir. Sutami No. 3, Kec. Sekupang, Kota Batam - Kepulauan Riau 29432
Telp : (0778) 324299
Email : tanjungpinang@ptun.org

SYARAT EKSEKUSI PUTUSAN KIP

Surat Permohonan Tertulis dari Pemohon dengan melampirkan sebagai berikut :

– Surat Kuasa dan Kartu Advokat apabila memakai Kuasa Hukum;

– Salinan Putusan Resmi Komisi Informasi;

– Surat Keterangan yang menyatakan Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT);

– Membayar Panjar Eksekusi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »
Skip to content