MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNGPINANG

Jln. Ir. Sutami No. 3, Kec. Sekupang, Kota Batam - Kepulauan Riau 29432
Telp : (0778) 324299
Email : tanjungpinang@ptun.org

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL SECARA VIRTUAL DI BALI

Bali – Humas

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH bersama para pimpinan Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual bagi para Ketua / Kepala, Wakil Ketua / Wakil Kepala, Hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama  pada 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Jum’at, 9/4/2021 bertempat di ball room hotel Sheraton Kuta Bali.

Dalam pembinaan ini, ketua Mahkamah Agung mengatakan Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan mudik  lebaran  tahun  ini. Saya  sangat  memahami, pasti akan sangat berat bagi para hakim dan aparatur peradilan yang tidak membawa serta keluarga ke tempat tugasnya, untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Namun apa boleh buat, kita sebagai aparatur negara di bidang penegakan hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya. larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk kita sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan ini, saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik.

Lebih lanjut Prof. Syarifuddin menyatakan Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Ada  3  hal  penting  yang  harus  di  cermati dengan baik oleh Para Ketua Pengadilan Tinggi, yaitu :

1.  Pelaksanaan  kegiatan  pengambilan  sumpah  atau janji advokat harus dilaksanakan secara transparan dan akuntable sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;

2. Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau  janji  advokat,  kecuali  ditentukan  lain  oleh ketentuan peraturan perundang – undangan Maksud dari biaya yang dikecualikan oleh SEMA tersebut adalah biaya honorium juru sumpah dan PNBP.Selain itu , pengadilan tidak boleh membebankan biaya kepada para advokat yang disumpah;

3. Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Agar para hakim dan apartur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Jangan menjadikan media sosial sebagai tempat untuk berkeluh kesah dan menumpahkan kekesalan serta berhati-hati dalam memposting atau mengunggah foto-foto di media sosial yang kurang pantas untuk menjadi konsumsi publik sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat hakim dan aparatur peradilan, tutur pria kelahiran Baturaja.

“apa yang diucapkan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkannya di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa bijak untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya.”, ucap mantan Ketua Kamar Pengawasan.

Acara pembinaan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung, Hakim Adhoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta Hakim Yustisial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

Sumber

Informasi Cepat

BANTUAN HUKUM
Bantuan Hukum

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

DIREKTORI PUTUSAN MA
Direktori Putusan

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik.

E-COURT

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

  •  e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  •  e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  •  e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

INFO PENDAFTARAN PERKARA
Informasi Pendaftaran Perkara PTUN Tanjungpinang

STATISTIK PENGADILAN
Statistik Perkara Pengadilan PTUN Tanjungpinang

INFO KASASI / PENINJAUAN KEMBALI
Info Kasasi / Peninjauan Kembali

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat Kasasi / PK

TEMPLATE ANJUNGAN GUGATAN MANDIRI
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS) MA-RI
Sistem Informasi Pengawasan

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
HASIL SURVEY IKM / IPK

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Lihat Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang

SURVEY INDEKS PERSEPSI KORUPSI

Lihat Hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang

Survey Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Pelayanan Publik
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang 

Index Persepsi Korupsi
Survey Index Persepsi Korupsi di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang

E-Brochure dan E-Katalog

E-Brochure
E-Brochure Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang

E-Katalog
E-Katalog Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang

Statistik Pengunjung

  • 3
  • 12
  • 90
  • 76,403
Translate »
Skip to content