Humas, 07 Februari 2022
Bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Tanjung Pinang pada hari Senin (07 Februari 2022) Ketua PTUN Tanjung Pinang, Yusri Arbi, S.H.,M.H. mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan tersebut disaksikan oleh seluruh aparatur pengadilan PTUN Tanjung Pinang. Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sedangkan WBK dan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Ketua PTUN Tanjung Pinang menyampaikan bahwa seluruh aparatur pengadilan yang telah mengikrarkan dan menandatangani pakta integritas, harus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan bebas dari pungutan liar. Sebagai bentuk kesungguhan PTUN Tanjung Pinang dalam mewujudkan Zona Integritas, pada awal tahun 2022 PTUN Tanjung Pinang telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan tim tersebut telah menyusun program dan melaksanakan kegiatannya secara bertahap.
“Pembangunan Zona Integritas diawali dengan melakukan perubahan terhadap budaya kerja dan pola piker, yang kemudian dilanjutkan dengan penataan pada penataan SDM, SOP (Standar Operating Procedure), Penguatan Akuntabilitas, dan Penguatan Pengawasan. Peningkatan terhadap kualitas pelayanan publik diharapkan dapat diwujudnyatakan setelah seluruh tahapan tersebut dilakukan, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas KKN, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK)”, ungkap Ketua PTUN Tanjung Pinang tersebut dalam sambutannya.
PTUN Tanjung Pinang juga telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga semua layanan terhadap pencari keadilan dapat dilaksanakan di meja PTSP dan tidak ada lagi layanan yang dilakukan di ruangan-ruangan terpisah. “Kami mengajak saudara – saudari sekalian untuk mendukung dan mengawal PTUN Tanjung Pinang dalam menjalankan perubahan ini. Menjadikan PTUN Tanjung Pinang sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ini tidak akan mungkin terlaksana tanpa adanya dukungan dan kerja sama dari kita semua“, ujar Bapak Yusri Arbi.
Ketua PTUN Tanjung Pinang juga menegaskan bahwa pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dapat langsung dilaporkan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pengadilan mewujudkan zero tolerance approach (pendekatan tanpa toleransi) dalam pemberantasan korupsi.
Setiap pengguna layanan pengadilan dapat memberikan penilaian dan masukan dalam pembangunan Zona Integritas di PTUN Tanjung Pinang. Para pencari keadilan yang menggunakan layanan PTUN Tanjung Pinang dapat memberikan penilaian puas atau tidak puas terhadap pelauanan ynag diterima serta mengisi kuesioner IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) secara online. Melalui dukungan masyarakat secara luas, PTUN Tanjung Pinang dapat mempertahankan predikat WBK dan meraih WBBM sesuai dengan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Diharapkan melalui pencanangan ZI ini, dapat memacu PTUN Tanjung Pinang dapat menjadi semakin baik ke depannya.