Syarat-Syarat Pensiun Duda / Janda :
- Surat Permohonan Pensiun Duda / Janda;
- Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama;
- Daftar Susunan Keluarga (DSK) yang dibuat oleh Camat;
- Fotokopi Surat Nikah (Akta Nikah);
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian;
- Fotokopi Surat Keterangan Duda / Janda oleh Lurah dan Camat;
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak;
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kepangkatan Terakhir;
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir;
- Fotokopi DP3 tahun sebelumnya; dan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Pegawai (Karpeg)/ Kartu PNS Elektronik (KPE) serta Tabungan dan Asuransi (Taspen).