Syarat-syarat Pensiun Penuh :
-
Surat Permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Hak Pensiun;
-
Salinan / Fotokopi yang disahkan dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
-
Salinan / Fotokopi yang disahkan dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS);
-
Salinan / Fotokopi yang disahkan dari Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir;
-
Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
-
Salinan / Fotokopi yang disahkan dari DP3 2 (dua) tahun terakhir;
-
Salinan / Fotokopi Surat Nikah (Akta Nikah);
-
Salinan / Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/ Kartu PNS Elektronik (KPE) yang disahkan;
-
Salinan / Fotokopi Tabungan dan Asuransi (Taspen) yang disahkan;
-
Salinan / Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir;
-
Daftar Susunan Keluarga (DSK);
-
Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin; dan
-
Pas Foto Hitam Putih Ukuran 4 X 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar.