Syarat-syarat Permohonan Tabungan dan Asuransi (TASPEN) :
-
Salinan / Fotokopi yang disahkan dari Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dirangkap 3 (tiga);
-
Salinan / Fotokopi yang disahkan dari Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirangkap 3 (tiga); dan
-
Salinan / Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)/ Kartu PNS Elektronik (KPE).