SEJARAH PTUN TANJUNG PINANG
- Januari 4, 2015
- 6:34 am
- No Comments
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945 yang memiliki cita-cita untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, dan adil. Dalam usaha mencapai tersebut pemerintah melalui aparaturnya dibidang tata usaha negara (TUN), diharuskan berperan positif aktif dalam kehidupan masyarakat.
Untuk menjamin penyelesaian yang adil terhadap kemungkinan perbenturan kepentingan antara hak-hak individu maupun hak-hak anggota masyarakat dengan pemerintah, maka saluran hukum merupakan salah satu jalan yang terbaik dan sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara hukum Indonesia yaitu Pancasila, peran dan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditugasi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN antara orang/Badan Hukum Perdata dengan Badan/Pejabat TUN akibat dikeluarkannya Surat Keputusan TUN yang dianggap melanggar hak atau merugikan kepentingan orang atau badan hukum perdata.
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, khususnya untuk masyarakat di propinsi Kepulauan Riau maka dibentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang yang wilayah hukumnya meliputi seluruh propinsi Kepulauan Riau. Berdirinya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang diresmikan pada tanggal 16 Desember 2011. Dengan demikian dari 28 PTUN dan 4 PTTUN Se-Indonesia, PTUN Tanjungpinang termasuk yang paling belia dari seluruh jajaran Peradilan TUN di Indonesia.
Namun demikian, patut berbangga karena sejak tanggal 15 Agustus 2016 PTUN Tanjungpinang merupakan satu-satunya PTUN di pulau sumatera yang pertama sekali meraih penghargaan standar Manajement Mutu (SMM) ISO 9001: 2008 dan termasuk Pengadilan Percontohan Dalam Rangka Implementasi Inovasi Pelayanan Peradilan dan Pelaksana Replikasi Pertama E-SKUM dan ATR (Audio to Text Recording) dari beberapa pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI.
Pada awal terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang belum memiliki gedung sendiri, namun menumpang di gedung eks Kantor Walikota Batam yang terletak di Jl. RE Martadinata No 1 Sekupang Batam yang mulai beroperasi pada bulan Januari 2012. Dan pada tanggal 2 Januari 2014 hingga saat ini: Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang pindah ke gedung eks Pengadilan Negeri Klas 1 A Batam yang terletak di Jalan Ir. Sutami No. 3 Sekupang-Batam Provinsi Kepulauan Riau. Semenjak tanggal 27 Mei 2016 menjadi peristiwa penting bagi PTUN Tanjung Pinang karena ada pemindahan kepemilikan aset Barang Milik Negara (BMN) c.q. Mahkamah Agung RI berupa Gedung dan Tanah dari BMN Pengadilan Negeri (PN) Batam kepada BMN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.

Informasi Cepat
Direktori Putusan
E-COURT
Adalah layanan bagi Pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Info Kasasi / Peninjauan Kembali
Sistem Informasi Pengawasan
Pengaduan Pelayanan Publik
Statistik Pengunjung
- 0
- 105
- 176
- 77,222