-
DALAM KEDINASAN
- SIKAP HAKIM DALAM PERSIDANGAN
- Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku.
- Tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak yang berperkara.
- Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
- Harus menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan.
- SIKAP TERHADAP SESAMA REKAN
- Memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesama rekan.
- Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
- Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps Hakim.
- Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan, baik didalam maupun di luar kedinasan.
- SIKAP HAKIM TERHADAP BAWAHAN/PEGAWAI
- Harus mempunyai sikap kepemimpinan terhadap bawahan.
- Membimbing bawahan untuk mempertinggi kecakapan.
- Harus mempunyai sikap seorang bapak/ibu yang baik terhadap bawahan.
- Memelihara kekeluargaan antara bawahan dengan Hakim.
- Memberi contoh kedisplinan terhadap bawahan.
- SIKAP HAKIM TERHADAP ATASAN
- Taat kepada pimpinan atasan.
- Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas.
- Berusaha memberi saran-saran yang membangun kepada atasan.
- Mempunyai kesanggupan untuk mengeluarkan/mengemukakan pendapat kepada atasan tanpa meninggalkan norma-norma kedinasan.
- Tidak dibenarkan mengadakan resolusi terhadap atasan dalam bentuk apapun.
- SIKAP PIMPINAN TERHADAP SESAMA REKAN HAKIM
- Harus memelihara hubungan baik dengan Hakim bawahannya.
- Membimbing bawahan dalam pekerjaan untuk memperoleh kemajuan.
- Harus bersikap tegas, adil serta tidak memihak.
- Memberi contoh yang baik dalam perikehidupan, di dalam mapun diluar dinas.
- SIKAP HAKIM TERHADAP INSTANSI LAIN
- Harus memelihara kerja sama dan hubungan yang baik dengan instansi-instansi lain.
- Tidak boleh menonjolkan kedudukanya.
- Menjaga wibawa dan martabat Hakim dalam hubungan kedinasan.
- Tidak menyalahgunakan wewenang dan kedudukan terhadap instansi lain.
- SIKAP HAKIM DALAM PERSIDANGAN
-
DI LUAR KEDINASAN
- SIKAP HAKIM PRIBADI
- Harus memiliki kesehatan rohani dan jasmani.
- Berkelakuan baik dan tidak tercela.
- Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
- Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat.
- Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat hakim.
- SIKAP DALAM RUMAH TANGGA
- Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan yang tercela, baik menurut norma-norma hukum kesusilaan.
- Menjaga ketenteraman dan keutuhan rumah tangga.
- Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
- Tidak dibenarkan hidup berlebih-lebihan dan mencolok.
- SIKAP DALAM MASYARAKAT
- Selaku anggota masyarakat tidak boleh mengisolasi diri dari pergaulan masyarakat.
- Dalam hidup bermasyarakat harus mempunyai rasa gotong-royong.
- Harus menjaga nama baik dan martabat hakim.
- SIKAP HAKIM PRIBADI
Dasar Hukum: Perma No. 7 Tahun 2006 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.